Haji Furoda, Jalur Haji Undangan Tanpa Antrean
- 23 Mei 2025 14:26 WIB
- Jember
KBRN, Jember: Haji Furoda merupakan salah satu jalur pelaksanaan ibadah haji yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.
Dikutip dari Detik.com, istilah "Furoda" berasal dari visa khusus yang dikenal sebagai visa mujamalah, yaitu undangan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu atau kelompok tertentu untuk menunaikan ibadah haji di luar kuota resmi yang diberikan kepada negara-negara, termasuk Indonesia.
Awalnya, visa mujamalah diberikan kepada tamu-tamu kehormatan kerajaan, seperti pejabat tinggi, tokoh masyarakat, atau individu yang memiliki hubungan khusus dengan pemerintah Saudi. Namun, seiring waktu, visa ini juga diberikan kepada warga negara asing melalui lembaga atau individu yang memiliki akses ke otoritas Saudi.
Di Indonesia, pelaksanaan Haji Furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa jemaah haji dengan visa mujamalah wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.
Keunggulan utama Haji Furoda adalah proses keberangkatan yang lebih cepat karena tidak terikat pada kuota haji reguler yang biasanya memiliki masa tunggu bertahun-tahun. Namun, biaya yang diperlukan untuk mengikuti program ini relatif lebih tinggi dibandingkan haji reguler atau haji khusus, mengingat fasilitas dan layanan yang disediakan cenderung lebih eksklusif.
Meskipun menawarkan kemudahan dalam hal waktu keberangkatan, calon jemaah Haji Furoda diimbau untuk berhati-hati dalam memilih PIHK yang terpercaya dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses ibadah haji berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....