Karyawan Koperasi Gelapkan Angsuran Nasabah Ratusan Juta

  • 06 Agt 2026 15:53 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan koperasi berinisial AP. Tersangka diduga menggelapkan uang angsuran milik 20 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp237.041.701 selama bekerja sebagai petugas penagihan di KSP Multi Daya Sentosa Jawa Timur.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, AP menjalankan aksinya dengan menerima pembayaran angsuran dari nasabah, namun tidak menyetorkan seluruh uang tersebut ke pihak koperasi. Sebaliknya, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk menagih angsuran kepada nasabah. Namun sebagian uang yang diterima tidak disetorkan ke kantor koperasi dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli sepeda motor serta keperluan pribadi lainnya," kata Aryo dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bondowoso.

Menurut Aryo, praktik tersebut berlangsung selama sekitar lima tahun sejak AP bekerja di koperasi tersebut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menerapkan modus "gali lubang tutup lubang", yakni sebagian hasil penagihan disetorkan ke koperasi, sementara sebagian lainnya digelapkan untuk menutupi kekurangan pembayaran sebelumnya.

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah koperasi melakukan audit internal. Hasil audit menemukan adanya selisih keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pihak koperasi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bondowoso.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AP di wilayah Bali.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendel bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), satu lembar kuitansi tanda terima, satu bendel hasil audit, satu bendel tangkapan layar bukti transfer, serta masih melakukan pencarian terhadap satu unit sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan hasil penggelapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat 20 nasabah yang menjadi korban dalam perkara tersebut dengan total kerugian sebesar Rp237.041.701.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban maupun aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....