Congkel Jendela Rumah Warga, Dua Pencuri Ditangkap

  • 06 Agt 2026 14:41 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Prajekan Kidul. Dua orang tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bondowoso, Kamis, 6 Agustus 2026 mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial ISH, warga Kecamatan Tapen, dan S (50), warga Kecamatan Sukosari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan sebelum masuk ke dalam rumah.

"Modus operandi para pelaku yakni mencongkel jendela depan rumah korban, kemudian masuk melalui jendela tersebut. Selanjutnya kedua pelaku mengambil secara paksa dua gelang emas milik korban dengan menodongkan pisau kepada korban," ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kotak telepon genggam berwarna hitam, satu buah kotak smartphone berwarna hitam, serta sebilah pisau sepanjang 25 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Bondowoso menyatakan proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....