Dirugikan hingga Rp 500 Juta, Gedank Cell Pidanakan Supervisor Nakal

  • 05 Agt 2026 21:13 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember- Seorang Kepala Toko CV Gedank Cell Cabang Jember, VMA, kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti mendalangi aksi penggelapan dan pencurian barang inventaris toko tempatnya bekerja.

Pria yang baru saja dipromosikan sebagai Supervisor tersebut nekat mengembat barang dagangan perusahaan dan menyembunyikan aksinya dengan memanfaatkan insiden pencurian skala besar di toko tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan dari Penuntut Umum, aksi kejahatan Vendy bermula pada Rabu (29/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Terdakwa mengambil satu unit iPhone 17 Pro Max 256 GB warna silver dari persediaan toko di Jalan Jawa No. 11–13, Kelurahan Sumbersari, Jember.

Untuk memuluskan langkahnya, terdakwa berpura-pura pamit kepada admin toko dengan dalih hendak menjual unit ponsel tersebut secara Cash on Delivery (COD).

Namun, ponsel tersebut justru dijual secara pribadi kepada seorang pembeli inisial F seharga Rp22.500.000.

Uang hasil penjualan tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ditagih oleh admin toko, Vendy berdalih bahwa pihak pembeli belum melunasi pembayaran.

Aksi tipu muslihat terdakwa berlanjut ketika toko CV Gedank Cell mengalami insiden pencurian besar pada Minggu (10/5/2026), yang mengakibatkan hilangnya 73 unit ponsel berbagai merek, aksesori dengan kerugian ditaksir hampir mencapai Rp 500 juta. Tak hanya itu pelaku juga menggelapkan uang setoran milik toko sebesar Rp39.469.000.

Memanfaatkan situasi keruh tersebut, terdakwa yang melaporkan kejadian itu ke Polres Jember turut memasukkan satu unit iPhone 17 Pro Max yang sebelumnya telah ia gelapkan ke dalam daftar barang yang dicuri oleh pihak luar.

Kedok terdakwa akhirnya terbongkar setelah Tim Satreskrim Polres Jember melakukan penelusuran barang bukti dan berhasil mengamankan penadah/pembeli unit ponsel tersebut beserta charger dan casing-nya.

Berbekal keterangan pembeli, petugas bergerak cepat dan meringkus Vendy di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Semeru, Kelurahan Sumbersari, pada Kamis (14/5/2026) sore.

"Hari ini sidang perdana kasus pengelapan terdakwa VMA, dari sidang tadi saudara Vendy mengakui seluruh perbuatannya sesuai dakwaan dari JPU, tadi saya hadir sebagai saksi sebagai pihak pelapor, hari ini ada 4 saksi yang diminta keterangan dari pihak toko, kepolisian dan pihak yang membeli handphone dari terdakwa," ujar Manager Operasional CV Gedank Cell Nizar ditemui RRI usai Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jember, Rabu 5 Agustus 2026.

Nizar mengungkap selain kasus penggelapan yang tengah disidangkan, terungkap juga bahwa VMA juga merupakan pelaku pencurian puluhan unit handphone yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Terdakwa bekerjasama dengan rekannya berinisial R yang saat ini juga telah diamankan pihak Polres Jember.

"Untuk perkara pencurian ada 2 pelaku yakni VMA dan R, sidangnya digelar berbeda, hari ini baru untuk sidang pengelapan dengan terdakwa VMA, untuk perkara pencurian masih menunggu jadwal sidang dari PN Jember," terang Nizar.

Atas perbuatannya, Penuntut Umum mendakwa Vendy dengan dakwaan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penggelapan dalam Jabatan/Hubungan Kerja), atau Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian) dengan ancaman 5 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....