Curi Motor Bidan di Bondowoso, Buron Pelaku Curanmor Dilumpuhkan
- 01 Agt 2026 14:58 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.
Seorang pelaku sekaligus buron berinisial AA (33), warga Dusun Krajan, Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, berhasil ditangkap setelah dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena mengancam petugas menggunakan senjata tajam.
Sementara seorang rekannya berinisial AS, warga Kecamatan Grujugan, Bondowoso, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah seorang bidan, Ike Wijayanti, di Dusun Kaplingan, RT 15 RW 01, Desa Besuk, Kecamatan Klabang.
Menurut Wawan, pelaku AA bertugas mengeksekusi pencurian dengan merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi. Sementara rekannya, AS, menunggu di atas kendaraan sambil mengawasi situasi di sekitar lokasi.
"Korban mendengar alarm sepeda motornya berbunyi, kemudian melihat kendaraannya dibawa pelaku dan langsung berteriak meminta pertolongan," kata Wawan saat konferensi pers, Sabtu, 1 Agustus 2026.
| Baca juga: Motor Inventaris BMT NU Digondol Maling |
Saat kejadian, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bondowoso yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran. Dalam upaya penangkapan, pelaku AA mengacungkan sebilah celurit dan berusaha menyerang petugas.
"Karena pelaku mengancam keselamatan petugas dengan senjata tajam, anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu milik korban dengan nilai kerugian sekitar Rp22 juta. Selain itu, polisi juga menyita satu jaket lengan panjang warna kuning, satu helm hitam, satu kunci L modifikasi, satu kunci ukuran 10 milimeter, satu kunci magnet, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2019 yang digunakan pelaku, satu telepon genggam serta satu bilah celurit.
| Baca juga: Pencurian Belanjaan Warga Resahkan Bondowoso |
Hasil penyelidikan menunjukkan AA merupakan pelaku yang telah masuk DPO Polres Lumajang dalam kasus serupa. Kepolisian juga menerima informasi bahwa pelaku diduga terlibat perkara curanmor di wilayah Polres Jember dan Polres Probolinggo, sementara data resmi dari kedua wilayah tersebut masih dalam proses pelengkapan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lumajang, Jember, dan Bondowoso. Namun, untuk wilayah Bondowoso, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lainnya.
Sementara itu, polisi masih memburu AS yang diduga berperan sebagai pengawas saat aksi pencurian berlangsung.
Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui layanan darurat Polres Bondowoso di nomor 110.
"Wilayah Bondowoso pada dasarnya masih kondusif. Namun, masyarakat tetap harus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti," pungkas Wawan.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....