Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak

  • 26 Jul 2026 01:01 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur, kurang dari tiga hari setelah laporan diterima

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal mengatakan, seorang pria berinisial L (22) berhasil diamankan di kediamannya oleh Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Selimat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Situbondo pada 21 Juli 2026," ujar AKP Selimat Akmal kepada RRI, Sabtu, 25 Juli 2026.

Korban merupakan seorang gadis remaja berusia 14 tahun, yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, pada Minggu, 17 Juli 2026.

"Kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah informasi dan alat bukti dinilai cukup, saya memimpin langsung Tim Resmob Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya pada Jumat, 24 Juli 2026," ucapnya.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui terduga pelaku mengenal korban melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu, sebelum korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual di kawasan hutan Baluran.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Selimat menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan L sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Penyidikan akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," tegasnya.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial. Jika ada tindak pidana yang kekerasan terhadap anak segera laporkan melalui Call Center 110.

"Kami mengimbau orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta segera melapor kepada kepolisian, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....