Polisi Amankan RM, Terlapor Penipuan terhadap Ojol
- 23 Jul 2026 20:04 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Polres Situbondo, Jawa Timur, mengamankan seorang perempuan inisial RM (32) warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, di sebuah kamar salah satu hotel di Situbondo, Kamis, 23 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal mengaku, RM dilaporkan melakukan penipuan terhadap dua orang dengan total kerugian mencapai Rp24 juta. Kedua pelapor menginformasikan keberadaan terlapor di salah satu hotel.
"Mendapatkan informasi itu, kami langsung mengamankan terlapor ke Polres Situbondo, untuk dimintai keterangan," ujar AKP Selimat Akmal.
Pelapor yang berprofesi sebagai ojek online, mendapat dukungan dari puluhan ojol yang juga mengaku tertipu oleh terlapor RM namun belum melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Mereka juga mendatangi Polres Situbondo.
"Banyak tadi, ada puluhan ojol yang ikut bersama dua orang terlapor. Mereka meminta kami segera melakukan proses hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan terlapor," bebernya.
Dua orang yang melaporkan penipuan ini adalah Vera (32), warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, yang merugi sebesar Rp13 juta lebih, serta Ratmiyati (45), warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, yang tertipu sekitar Rp11 juta.
"Kami mengetahui RM berada di salah satu hotel melalui sistem pelacak mobil rental yang disewa RM. Begitu posisi mobil rental terdeteksi di salah satu hotel di Kecamatan Kapongan, saya dan teman-teman langsung bergerak ke sana dan melapor ke pihak kepolisian," terang Vera.
Kata Vera, modus penipuan yang dilakukan RM dengan menawarkan pinjaman uang, namun lebih dulu harus mentransfer uang ke salah satu rekening atas nama Nuri Nuriyah, teman RM dengan total Rp13 juta.
"Ternyata itu hanya modus penipuan yang dilakukan RM. Ternyata uang pinjaman yang dijanjikan tidak ada," ucapnya.
Pantauan RRI, puluhan ojol meninggalkan Polres Situbondo, setelah mendapatkan jaminan dari Kasat Reskrim AKP Selimat Akmal, bahwa laporan dugaan penipuan yang dilakukan RM akan diproses hukum.
"Penyidik saat tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para korban dan pelaku untuk melengkapi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan status tersangka secara resmi," imbuh AKP Selimat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....