Polisi Menggelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Bidan oleh Suaminya
- 21 Jul 2026 09:24 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Polres Situbondo, Jawa Timur, melakukan rekonstruksi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka Ahmad Rizki Hidayatur Rahman (32) terhadap istrinya, Murtafia Rafika Devi (34) hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal mengatakan, ada 26 adegan rekonstruksi atau reka ulang yang dilakukan secara berurutan mulai dari awal korban bertemu dengan tersangka di rumah tersangka di Desa/Kecamatan Besuki hingga korban meninggal.
"Kami melakukan rekonstruksi atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian atau tindak pidana pembunuhan," ujar Selimat Akmal, Senin, 20 Juli 2026.
Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dilakukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan jelas mengenai kronologi terjadinya suatu tindak pidana melalui metode reka ulang.
"Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, pengakuan pelaku atau tersangka dan barang bukti yang kami temukan di lokasi kejadian," bebernya.
Setelah rekonstruksi dilakukan, Polisi akan melakukan pemberkasan yang akan kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian. Jika berkas dinyatakan sempurna maka berkas akan dilimpahkan ke JPU.
"Pemberkasan dulu, baru nanti akan dilakukan penelitian oleh JPU. Kalau berkas kami sempurna maka akan kami limpahkan ke JPU," ucap Selimat Akmal.
Dari 26 adegan rekonstruksi, tersangka mulai melakukan pemukulan terhadap korban pada adegan ke 15. Setelah korban tidak berdaya karena dipukul, pelaku kembali memukul korban dengan batu yang diambil dari sekitar tempat kejadian perkara.
"Jadi, pemukulan terhadap korban dilakukan mulai adegan ke-15. Saat dipukul pertama kali, korban menunduk lalu kembali dipukul menggunakan batu hingga meninggal dunia," ungkap AKP Selimat.
Diinformasikan RRI sebelumnya, Murtafia Rafika Devi, salah seorang bidan di RSUD Besuki, ditemukan tewas di saluran air (drainase) di Jalur Pantura Situbondo, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19:30 Wib. Mayatnya dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Abdoer Rahem.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 458 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang kekerasan terhadap keluarga atau dalam satu rumah tangga, maka ditambahkan sepertiga dari acaman hukuman 15 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....