Dipicu Cemburu di Media Sosial, Pria di Bondowoso Aniaya Istri

  • 07 Jul 2026 13:50 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Seorang pria berinisial H diduga nekat menganiaya istrinya sendiri berinisial A setelah dilanda rasa cemburu. Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban mengalami luka bacok pada tangan kiri dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso.

Kasatreskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengungkap motif penganiayaan dipicu rasa cemburu. Pelaku menemukan pesan masuk (inbox) melalui Facebook di telepon genggam korban yang kemudian memicu pertengkaran.

"Modus yang kami dalami berdasarkan keterangan korban maupun tersangka adalah karena cemburu. Tersangka mendapati ada inbox masuk di Facebook korban," ujar Iptu Wawan Triono saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juli 2026.

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika pelaku memeriksa telepon seluler korban dan menemukan pesan yang masuk melalui Facebook. Keduanya kemudian terlibat percekcokan hingga berujung pada aksi pembacokan.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok pada tangan kiri. Warga yang mengetahui kejadian segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran bersama warga.

Sekitar pukul 22.00 WIB atau dua jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya yang berjarak sekitar 1,5 hingga 2 kilometer dari TKP.

"Setelah mendapat laporan, kami datang ke TKP dan dibantu warga melakukan pencarian. Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka berhasil kami amankan di lokasi persembunyiannya," kata Wawan.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban. Selain itu, hasil visum et repertum juga telah dikantongi sebagai alat bukti.

Wawan menambahkan, sebelum melarikan diri, tersangka sempat meminta tolong kepada ketua RT setempat. Namun saat didatangi, tersangka justru diduga berupaya menyerang ketua RT tersebut sehingga warga berdatangan ke lokasi dan pelaku memilih kabur.

"Ketika terjadi pembacokan, tersangka sempat meminta tolong kepada RT. Saat RT datang, tersangka malah hendak menyerang sehingga warga berdatangan dan tersangka melarikan diri," ungkapnya.

Polisi menyebut pasangan suami istri tersebut belum memiliki anak. Korban merupakan perempuan kelahiran 2000, sedangkan pelaku merupakan laki-laki kelahiran 2001.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Ia terancam hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....