Polisi Tahan Oknum Pengasuh Ponpes di Banyuwangi

  • 03 Jul 2026 13:39 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menahan seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu berinisial S (52) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap dua santriwati. Penahanan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari para korban pada Selasa malam, 30 Juni 2026.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, penyidik bergerak ke lokasi beberapa jam setelah laporan diterima. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya terhadap dua korban. Saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banyuwangi," kata Lanang, Kamis, 2 Juli 2026.

Penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Menurut Lanang, para korban baru berani melapor setelah tidak lagi berada di lingkungan pondok pesantren. Selama ini mereka diduga mengalami tekanan psikologis karena relasi kuasa antara pengasuh dan santri.

Polresta Banyuwangi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut agar segera melapor sehingga proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta sejumlah ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan dapat diperberat karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....