Tim URC Amankan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

  • 28 Jun 2026 18:18 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Tim Unit Reaksi Cepat atau URC Satreskrim Polres Situbondo, kembali mengamankan terduga pelaku pencurian motor di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan patroli kring serse, petugas berhasil mengungkap kasus curanmor serta mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

"Petugas kami berhasil mengungkap aksi curanmor pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 18:30 Wib," ujar Kasat Reskrim Selimat, Minggu, 28 Juni 2026.

Pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di area parkir sebuah hotel di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, pada Minggu, 21 Juni 2026, dini hari. Tim serse akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya mengamankan terduga pelaku.

"Tim URC Resmob bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Berkat kring serse dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan tanpa perlawanan," ujar AKP Selimat.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial J asal Besuk Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci pengaman dan kunci kontak kendaraan menggunakan kunci khusus.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, kunci yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.

"Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian," imbuh Kasat Reskrim Selimat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....