Tersangka Dugaan Pembunuhan Dapat Pendampingan dan Pembelaan Hukum

  • 10 Jun 2026 19:34 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Tersangka dugaan kasus pembunuhan, Ahmad Rizki Hidayatur Rahman (32) mendapat pendampingan serta pembelaan hukum sesuai dengan hak konstitusional yang melekat.

Penasihat Hukum tersangka, Atik Kristiana mengatakan, setiap orang yang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa punya hak konstitusional dan hukum yang diatur dalam Pasal 155 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Pasal tersebut mengatur, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan undang-undang.

"Perlu kami tegaskan bahwa setiap orang yang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa punya hak konstitusional dan hak hukum," ujar Atik Kristiana kepada RRI, Rabu, 10 Juni 2026.

Sebagai penasihat hukum, ia menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang diberikan.

"Pada prinsipnya, kami menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada APH sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," tegasnya.

Atik bilang bahwa pendampingan yang diberikan bukan untuk membenarkan atau membela suatu perbuatan, melainkan untuk memastikan bahwa hak-hak hukum tersangka atau terdakwa tetap terlindungi.

"Kami hanya ingin memastikan klien kami tetap terlindungi dan proses peradilan berlangsung secara adil, objektif, serta sesuai dengan prinsip due process of law," imbuhnya.

Pengacara muda ini mengaku belum mendapatkan seluruh berkas perkara sehingga belum bisa menyimpulkan atau memberikan pendapat hukum sebelum melakukan telaah semua alat bukti dan fakta yang tertuang dalam berkas perkara.

"Terkait substansi pembelaan, pada saat ini kami belum dapat menyampaikan secara rinci karena sampai sekarang kami belum menerima dan mempelajari secara utuh seluruh berkas perkara," ucapnya.

Atik menanggapi penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap tersangka sejalan dengan asas lex specialis derogat legi generali, karena antara korban dan tersangka terikat hubungan perkawinan.

"Kami akan mencermati perkembangan perkara ini, dalam proses penyidikan maupun persidangan. Jika ditemukan fakta hukum, alat bukti, atau keadaan lain yang relevan secara yuridis, hal itu harus dipertimbangkan dan dinilai sesuai ketentuan perundang-undangan," bebernya.

Diinformasikan RRI sebelumnya, tersangka Ahmad Rizki Hidayatur Rahman (32) diduga membunuh istrinya, seorang Bidan di RSUD Besuki bernama Murtafia Rafika Devi (34) karena dipicu rasa cemburu dan sakit hati.

Mayat Murtafia ditemukan di saluran air (drainase) Jalur Pantura, tepatnya di Jalan Raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19:30 Wib.

Hasil outopsi menyatakan, kepala korban mengalami luka berat akibat benturan benda tumpul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....