Bidan, Korban Dugaan Pembunuhan Meninggal karena Benda Tumpul
- 08 Jun 2026 15:45 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Polres Situbondo, Jawa Timur, telah mengantongi hasil outopsi Murtafia Rafika Devi (34) seorang Bidan warga Desa Blitok, Kecamatan Bungatan, yang diduga dibunuh suaminya sendiri, Ahmad Rizki Hidayaturrahman (32).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat mengatakan, hasil outopsi dari dokter forensik menyebutkan bahwa penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di kepala.
"Kekerasan benda tumpul pada kepala korban, yang menyebabkan pendarahan pada otak luar dan patah tulang pada dasar tengkorak sehingga mengakibatkan kematian," ujar AKP Selimat, Senin, 8 Juni 2026.
Sementara hasil keterangan pelaku, bahwa korban dibunuh karena pelaku cemburu dan menuduh korban berselingkuh sehingga korban melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan kematian.
"Motif pembunuhan karena cemburu. Pelaku cemburu kepada korban sehingga melakukan pembunuhan," tegas AKP Selimat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juga Pasal 458 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang kekerasan yang dilakukan terhadap keluarga atau dalam satu rumah tangga.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Karena kekerasan dilakukan terhadap keluarga maka ditambahkan sepertiga dari acaman hukuman tersebut," imbuh AKP Selimat.
Diinformasikan RRI sebelumnya, pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19:30 Wib, polisi melakukan evakuasi terhadap mayat seorang Bidan bernama Murtafia Rafika Devi (34) di saluran air (drainase) Pantura Situbondo, tepatnya di Jalan Raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
"Hasil outopsi menyebutkan, korban meninggal pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 01:00 Wib. Artinya, ketika dilakukan evakuasi mayat korban sudah sekitar 18 jam di lokasi kejadian," imbuh AKP Selimat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....