Polisi Amankan Tujuh Ribu Okerbaya dan Seorang Pria

  • 29 Mei 2026 17:57 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Satreskoba Polres Situbondo, menggagalkan peredaran tujuh ribu pil trex dan mengamankan seorang pria diduga pengedar inisial MK (25) warga Kecamatan Panarukan.

Kasat Narkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi mengatakan, seorang pria diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) diamankan petugas setelah diduga mengedarkan ribuan pil trex.

"Petugas kami mengamankan MK, warga Kecamatan Panarukan, karena diduga mengedarkan ribuan pil trex secara ilegal," ucap Tatang Purwohadi, Jumat, 29 Mei 2026.

Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos di perumahan Dusun Pareyaan Utara, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09:50 Wib usai kepolisian melakukan penyelidikan.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba terkait dugaan peredaran pil trex di wilayah Panarukan," bebernya.

Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran pil trex secara bebas. Saat dilakukan penggerebekan di kamar kos pelaku, ditemukan ribuan butir pil trex siap edar.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 7.458 butir diduga pil trex yang dikemas dalam beberapa kaleng plastik dan bungkus klip siap edar.

"Petugas kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,5 juta, dua unit telepon genggam, plastik klip kemasan, tas selempang, dan sejumlah barang lainnya," bebernya.

Menurut Tatang, modus yang dilakukan pelaku yakni mengedarkan pil trex tanpa izin dan tanpa keahlian di bidang kefarmasian. Peredaran pil trex ini meresahkan masyarakat karena berdampak buruk terhadap kesehatan dan memicu tindak kriminal lainnya.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran okerbaya,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Segera lapor melalui layanan Call Center 110 maupun fitur chat pengaduan pada aplikasi Super App Polri, kami akan segera tindaklanjuti," ucap Tatang Purwohadi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....