Travel Umroh Bodong Banyuwangi Rugikan Belasan Jemaah
- 20 Mei 2026 19:13 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Banyuwangi – Polresta Banyuwangi membongkar praktik travel umroh bodong yang merugikan belasan calon jemaah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban, Ida Setyowati, melapor ke Polresta Banyuwangi pada Selasa, 30 Desember 2025.
Ida, warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, awalnya berniat memberangkatkan empat anggota keluarganya untuk umroh. Ia kemudian mendapat rekomendasi biro travel PT Sahabat Zivana Haramain yang berlokasi di Kecamatan Muncar.
Menurut Ida, biro travel tersebut menawarkan biaya perjalanan yang relatif murah serta menunjukkan riwayat keberangkatan jemaah sebelumnya sehingga membuat dirinya yakin untuk mendaftar.
“Awalnya saya bingung mencari travel yang amanah. Setelah diperlihatkan sering memberangkatkan jemaah umroh, akhirnya saya tertarik,” ujar Ida, Selasa, 19 Mei 2026.
Ida mendaftar melalui agen freelance berinisial KIC, 34 tahun, warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran. Untuk biaya perjalanan empat orang selama sembilan hari di Tanah Suci, Ida mengaku telah mentransfer total Rp94 juta.
Uang tersebut kemudian disetorkan kepada AR, 33 tahun, pemilik biro travel PT Sahabat Zivana Haramain.
“Total yang saya bayarkan untuk empat orang selama sembilan hari di Tanah Suci,” katanya.
Meski pembayaran telah lunas, Ida dan keluarganya yang dijanjikan berangkat pada Januari 2025 tidak kunjung diberangkatkan. Pihak travel disebut terus memberikan alasan penundaan keberangkatan.
“Pokoknya selalu ada alasan saat ditanya kapan berangkat. Katanya crowded dan alasan lainnya. Sudah empat kali gagal berangkat,” ujar Ida.
Merasa ditipu, Ida akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi. Ia mengaku bersyukur karena polisi berhasil membongkar praktik travel umroh bodong tersebut dan menetapkan dua tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan jumlah korban mencapai 11 orang yang berasal dari Banyuwangi dan luar daerah, termasuk Surabaya.
“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta sampai Rp500 juta,” ujar Rofiq.
Menurutnya, biro travel PT Sahabat Zivana Haramain telah beroperasi sekitar empat tahun meski tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Promosi dilakukan melalui media sosial dan brosur.
Para tersangka menawarkan paket umroh dengan tarif Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Untuk meyakinkan calon jemaah, mereka memberikan atribut umroh lengkap seperti koper, kain ihram, hingga paspor.
Namun setelah pembayaran lunas, sebagian jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Bahkan ada jemaah yang sempat berada di Tanah Suci tetapi terlantar tanpa penginapan dan konsumsi.
“Ada jemaah yang sudah berangkat tetapi terlantar di Tanah Suci karena tidak mendapat tempat menginap dan makan,” kata Rofiq.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni KIC sebagai pencari jemaah dan AR selaku pemilik biro travel. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait penyelenggaraan ibadah umroh tanpa izin resmi dan dugaan penipuan dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban travel tersebut, kami imbau segera melapor ke Polresta Banyuwangi,” pungkas Rofiq.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....