Pencuri Jeruk di Gambiran Banyuwangi Babak Belur Dihajar Warga

  • 18 Mei 2026 09:37 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID Banyuwangi – Anggota Polsek Gambiran mengamankan seorang pemuda berinisial BA (25), warga Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, setelah tertangkap tangan mencuri jeruk di kebun milik warga.

Kapolsek Gambiran, Dwi Wijayanto, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu petang, 16 Mei 2026, di salah satu kebun jeruk di Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran.

“Anggota piket SPKT bersama unit Reskrim dan Intel menerima laporan dari warga terkait adanya pencurian buah jeruk,” ujar Dwi, Senin (18/5/2026).

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi, tersangka sudah lebih dulu diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amuk massa.

Akibat dihajar warga, BA mengalami luka lebam di bagian mata dan bibir sebelum akhirnya dibawa polisi ke Mapolsek Gambiran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 1 kuintal jeruk hasil curian yang telah dimasukkan ke dalam beberapa karung jaring.

“Tersangka langsung kami amankan bersama barang bukti untuk didalami lebih lanjut,” kata Dwi.

Kasus pencurian jeruk belakangan disebut marak terjadi di wilayah Banyuwangi Selatan yang dikenal sebagai sentra penghasil jeruk. Dalam dua pekan terakhir, sedikitnya dua kasus serupa terjadi di wilayah berbeda.

Sebelumnya, pada 27 April 2026, polisi juga mengamankan tersangka berinisial SJ, warga Kecamatan Srono, usai mencuri jeruk di kebun wilayah Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.

Dalam kasus tersebut, tersangka juga dipergoki warga saat memetik jeruk dan sempat dihakimi massa sebelum diamankan aparat kepolisian.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada pihak berwenang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....