Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor Modus Rayuan

  • 28 Apr 2026 18:43 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, berhasil mengamankan pria inisial S (33) warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan motor PCX warna merah, nopol P 2274 CE.

Pelaku inisial S itu melancarkan aksinya dengan modus kenalan melalui akun TikTok dengan seorang janda inisial EW (38) warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. EW terperangkap rayuan S dan menjalin hubungan.

"Pelaku S diringkus pada Senin (27/4/2026) sore beserta barang bukti motor matik Honda PCX warna merah milik korban EW," ujar Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan, Selasa (28/4/2026).

Agung Hartawan mengemukakan, penggelapan motor honda PCX dengan Nopol P-2274-CE milik EW berawal dari hubungan asmara EW dengan S yang kenal melalui akun TikTok. Dan melanjutkan melalui WhatsApp.

"Modus pelaku terbilang cukup rapi, yakni dengan memanfaatkan media sosial dan menggunakan identitas palsu dengan nama Alfan dari Banyuputih," beber Agung Hartawan.

Untuk menarik simpati korban, pelaku inisial S merayu korban lewat pesan melalui aplikasi TikTok dengan mengatakan bahwa wajah korban sangat mirip dengan mendiang istrinya.

Termakan tipu daya tersebut, keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp dan sepakat untuk bertemu. Pada Minggu (26/4/2026) malam, korban datang ke Alun-alun Situbondo bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah bernopol P-2274-CE.

Keduanya sempat mengobrol di area Pujasera Alun-alun. Tak lama berselang, pelaku kemudian mengajak korban pulang dan menawarkan diri untuk menyetir motor korban. Tanpa curiga, korban pun menurut dan membiarkan pelaku yang mengemudikan motor korban.

Namun, setibanya di kawasan Jalan Tembus Baru, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, sekitar pukul 20:00 Wib, pelaku melancarkan akal bulusnya. Ia menghentikan laju kendaraan dan meminta korban beserta anaknya turun dengan alasan ingin menumpang buang air kecil.

"Begitu korban dan anaknya turun dari motor, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor korban. Meskipun dihubungi berkali-kali, nomor pelaku tidak aktif," ucap Agung Hartawan.

Karena merasa ditipu, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Situbondo, pada Senin (27/4/2026). Dalam waktu 24 jam, Tim Resmob berhasil membekuk pelaku.

"Peristiwa ini sempat viral di medsos dengan isu begal. Padahal itu bukan begal. Tidak ada kekerasan, paksaan, atau ancaman senjata. Ini adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan menggunakan tipu muslihat," ungkap Agung.

Kini, tersangka S beserta barang bukti berupa satu unit HP Oppo dan satu unit sepeda motor Honda PCX merah milik korban telah diamankan di Mapolres Situbondo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan polisi, agar segera menghubungi layanan Call Center 110 atau Live Chat dengan mengunduh aplikasi Super App Polri.

"Layanan ini aktif 24 jam bebas pulsa atau gratis," imbuh Agung Hartawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....