Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Menggunakan Mobil Modifikasi

  • 17 Apr 2026 13:01 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite. Pelaku diduga melakukan penimbunan pertalite dengan cara membeli BBM menggunakan mobil sedan modifikasi.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi masih saja terjadi, apalagi di tengah konflik global yang mengakibatkan harga minyak dunia naik signifikan.

"Kami berhasil mengungkap dugaan penimbunan BBM jenis pertalite di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan pada Rabu (14/4/2026) dini hari," ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan pria berinisial JHS di rumahnya, warga Kampung Laok Bindung, Desa Landangan, Kecamatan Kapongan. Pelaku ditangkap sekira pukul 16:00 Wib tanpa perlawanan.

"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Warga merasa curiga dengan aktivitas pengangkutan BBM di wilayah mereka," bebernya.

Laporan tersebut direspons tim dari Unit II Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dicek di lokasi, ternyata petugas mendapati pelaku sedang menggunakan satu unit mobil sedan Honda Civic berwarna biru metalik dengan nopol P-1019-DO untuk mengangkut BBM subsidi.

"Modus yang digunakan pelaku adalah membeli pertalite di SPBU Landangan dengan harga normal 10.000 per liter" ucapnya.

Untuk mengelabui petugas dan memudahkan pemindahan, pelaku menggunakan bantuan corong bensin yang disambung dengan selang sepanjang 50 sentimeter untuk mengalirkan bahan bakar ke dalam jerigen yang tertata di bagasi mobil modifikasi.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa enam buah jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter. Seluruh jerigen tersebut ditemukan dalam kondisi terisi penuh pertalite, dengan total mencapai 180 liter.

"Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti termasuk mobil sedan, jerigen berisi BBM, dan selang kini telah diamankan ke Mapolres Situbondo," ucapnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi administrasi. Ke depannya, kami juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari BPH Migas serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut proaktif mengawasi lingkungan sekitarnya. Apabila melihat adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, tindak kriminalitas, atau membutuhkan kehadiran polisi dalam keadaan darurat, warga diminta jangan ragu untuk segera menghubungi layanan Call Center 110.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....