Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat BBM Subsidi, 7 Tersangka Diamankan

  • 14 Apr 2026 20:18 WIB
  •  Jember
Poin Utama
  • BBM Bersubsidi
  • Penyalagunaan BBM Bersubsidi

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi di dua lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite.

Kasus pertama diungkap Satreskrim Rabu, 8 April 2026, di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial HSM, JB, dan SBU diamankan.

Para pelaku menggunakan sepeda motor untuk membeli BBM jenis solar dengan memanfaatkan puluhan barcode MyPertamina. BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300.

Sementara itu, kasus kedua diungkap Jumat, 10 April 2026, di salah satu SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS.

Dua tersangka lainnya, RCA dan M, diduga menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi tangkinya untuk membeli pertalite secara berulang tanpa melakukan pemindaian barcode.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Ia juga mengimbau masyarakat dan pengelola SPBU untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi di lapangan serta segera melapor jika menemukan praktik ilegal.

“Distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” ujar Rofiq, Senin, 13 April 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi BBM, mesin sedot portable, serta puluhan barcode MyPertamina.

Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8 juta. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....