Dua terdakwa Kasus Penimbunan BBM Subsidi Hanya Pekerja Lepas
- 14 Apr 2026 13:52 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo : Pengacara terdakwa, Unggul Satrio Nugroho menyatakan bahwa klieennya yakni Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28) hanya sebagai pekerja dalam kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (14/4/2026).
"Kedua terdakwa ini kan hanya sebagai pekerja lepas. Keduanya bukan pemilik dan bukan aktor pertama dalam kasus ini," ujar Unggul Satrio usai sidang di PN Situbondo.
Kata Unggul, ada aktor utama yakni pemilik gudang atau pangkalan solar subsidi inisial Y yang disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan.
"Di sini terlihat jelas dalam fakta persidangan bahwasanya terdakwa ini bukan pelaku utama. Pengelola juga bukan ya, mereka adalah pekerja lepas. Mereka hanya sebatas menjalankan perintah," bebernya.
Informasi dihimpun RRI, agenda sidang dengan pembacaan dakwaan itu menyebut nama Yanuar Kristian, sebagai pemilik gudang atau pangkalan penimbunan solar. Yanuar masih dalam pengejaran Bareskrim Polri.
Diinformasikan RRI sebelumnya, pada 26 Januari 2026, Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek dua titik lokasi penimbunan BBM solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Dari dua lokasi itu, polisi menyita 42 ton BBM solar subsidi yang dikemas ke dalam
27 kempu berukuran 1.000 liter dengan total solar 26.333 liter, dan 15 kempu berukuran 1.000 liter berisi solar 14.129 liter.
Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskirm Polri ke Kejagung, karena lokasi penggerebekan di lakukan di Situbondo, yakni di Desa Bugeman Kecamatan Kendit dan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan, maka dilimpahkan ke Kejari Situbondo untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....