Besok Sidang Perdana Kasus Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi

  • 13 Apr 2026 19:45 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, melimpahkan berkas kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis solar sebanyak 42 ton ke Pengadilan Negeri Situbondo, untuk disidangkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Darmawan mengatakan, sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi itu akan digelar pada Selasa (14/4/2026) dengan agenda dakwaan terhadap dua orang tersangka.

"Besok sudah mulai disidangkan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap dua orang tersangka yang Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28)," ujar Iwan Darmawan kepada RRI, Senin (13/4/2026).

Iwan mengemukakan bahwa kasus ini merupakan pelimpahan dari Bareskirm ke Kejagung, karena lokusnya di Situbondo maka dilimpahkan ke Kejari Situbondo untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo.

"Kasus ini pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Kejagung, karena lokusnya di Situbondo, maka dilimpahkan ke Kejaksaan Situbondo," tegas Iwan.

Diinfirmasikan RRI sebelumnya, pada akhir Januari 2026, Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek dua titik lokasi penimbunan BBM solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Dari dua lokasi itu, polisi menyita 4,2 ton BBM solar subsidi yang dimasukkan ke dalam 27 kempu berukuran 1.000 liter dengan total solar 26.333 liter, dan 15 kempu berukuran 1.000 liter berisi solar 14.129 liter.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....