Kejaksaan Limpahkan Kasus Penimbunan BBM Subsidi ke PN Situbondo

  • 07 Apr 2026 10:51 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, minggu ini akan melimpahkan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Situbondo, RM Indra Adityo Samkusumo mengaku masih mempersiapkan administrasi pelimpahan ke PN Situbondo untuk segera disidangkan.

"Kalau berkas perkaranya sudah lengkap, kami hanya mempersiapkan administrasi pelimpahannya saja. Minggu ini kita limpahkan ke pengadilan, dan tinggal menunggu penetapan hari sidang dari PN Situbondo," ujarnya kepada RRI, Selasa (7/4/2026).

Indra mengemukakan, perkara tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskirm ke Kejagung, karena lokusnya di Situbondo maka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk dilakukan penuntutan atau persidangan di PN Situbondo.

"Kalau pra penuntutannya sudah dilakukan di Kejagung, yang selevel dengan Bareskrim Polri," ucap Indra.

Indra mengaku Kejaksaan Negeri Situbondo, telah menerima pelimpahan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bareskrim Polri bersama dengan Jaksa Kejagung pada tanggal 26 Maret 2026.

"Bahwa benar pada 26 Maret 2026 Penyidik Bareskrim bersama dengan Jaksa Kejagung menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada kami," tegasnya.

Kedua tersangka yakni Ahmad Roni (28) dan Agus Efendi (39) keduanya warga Kampung Gudang, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Kedua tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi.

Sedangkan barang bukti yang diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Situbondo, yakni 42 ton solar yang diisi ke dalam 27 kempu berukuran 1.000 liter dengan total solar 26.333 liter, dan 15 kempu berukuran 1.000 liter berisi solar 14.129 liter.

"Solar tersebut oleh Penyidik Bareskrim sudah dilakukan pelelangan karena ini bahan menyusut dan sesuai dengan KUHAP yang berlaku. Hasil lelang sebanyak Rp135 juta," beberny.

Selain itu, barang bukti yang diserahkan Bareskrim ke Kejari Situbondo, berupa satu set pompa sedot, satu unit truk mitsubishi warna kuning, satu buah barkot, damestik dan satu set DVR.

"DVR ini alat rekam yang ada di mobil, untuk memastikan SPBU mana saja yang menjadi lokasi pembelian tersangka," bebernya.

Diinformasikan RRI sebelumnya, pada akhir Januari 2026, Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek dua titik lokasi penimbunan BBM solar bersubsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, yang diduga dikelola tersangka Agus Efendi, sedangkan di lokasi kedua di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, yang dikelola oleh tersangka Ahmad Roni.

Dari dua lokasi itu polisi menyita 42 ton BBM solar bersubsidi dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka ini diduga kuat yang menampung solar dari truk-truk, termasuk dari pangkalan hingga menjualnya ke para pembeli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....