Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Tukar Uang Baru
- 23 Mar 2026 20:31 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan dengan modus jasa tukar uang baru yang biasa dibutuhkan pada momentum Lebaran.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengaku, kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah seorang korban, mahasiswi inisial SDF, warga Desa Bugeman, Kecamatan Kendit.
"SDF melaporkan seorang mahasiswa inisial RPWA alias J (20) warga Kecamatan Panarukan, yang diduga melakukan penipuan penukaran uang baru," ujar Agung Hartawan, Senin (23/3/2026).
Agung mengemukakan, kejadian bermula pada Rabu (15/3/2026) saat korban melihat unggahan status WhatsApp tersangka yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp 20.000.
"Tersangka ini mematok tarif jasa sebesar Rp36.000 sampai Rp45.000 untuk setiap bendel uang baru yang ditukar," imbuhnya.
Korban tertarik untuk menukar uang baru pecahan Rp5.000 sampai Rp20 ribu, lalu mentransfer uang sebanyak Rp2.135.000 kepada tersangka. Tiga hari menunggu, uang baru yang dijanjikan tersangka tidak kunjung diberikan.
"Tersangka berjanji akan menyerahkan uang pecahan baru paling lambat tiga hari. Namun hingga batas waktu terlewati, uang Lebaran yang ditunggu tidak juga dikirimkan," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, ternyata tersangka telah melakukan penipuan terhadap 19 orang lainnya dengan modus operandi yang sama. Bahkan, dimungkinkan ada korban lainnya lagi.
"Total kerugian yang dialami oleh 20 orang korban ini tidak main-main, angkanya mencapai Rp 34.260.000," ujar Agung Hartawan.
Saat ini, tersangka ditahan di sel tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel smartphone merk iPhone XR hitam, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer antar bank dan dompet digital (DANA).
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP tentang tindak pidana penipuan berkelanjutan," ucap Agung Hartawan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....