Pemuda di Siliragung Ditangkap usai Curi Tiga Ponsel

  • 09 Mar 2026 22:12 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi - Seorang pemuda berinisial PA (30), warga Desa Genteng, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, diamankan anggota Polsek Siliragung setelah diduga melakukan pencurian tiga unit telepon genggam milik warga.

Kapolsek Siliragung AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan, pelaku ditangkap Minggu 8 Maret 2026 di sebuah rumah kos di Desa Genteng. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan saat warga melaksanakan salat tarawih.

“Pelaku kami amankan setelah adanya laporan pencurian yang terjadi saat salat tarawih berlangsung. Rumah korban saat itu dalam keadaan tidak terkunci karena ditinggal ke masjid,” ujar Heru, Senin 9 Maret 2026.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa iPhone XR, iPhone 16, Oppo A77s, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pencurian tersebut.

Heru menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama keluarganya berangkat melaksanakan salat tarawih dan lupa mengunci pintu rumah. Mengetahui kondisi tersebut, pelaku yang sebelumnya mengenal keluarga korban memanfaatkan kelengahan itu untuk masuk ke dalam rumah.

Pelaku diketahui pernah membantu pekerjaan ibu korban sehingga sudah mengetahui situasi rumah tersebut.

“Setelah dilakukan penelusuran melalui jejak digital, keberadaan pelaku berhasil diketahui di sebuah kos di Desa Genteng. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti milik korban,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan seorang diri.

“Saksi sudah kami periksa dan pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Heru.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita