Polisi Amankan 51 kilogram Bubuk Petasan

  • 02 Mar 2026 13:22 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik pembuatan petasan dengan mengamankan 5,1 kilogram bubuk mercon dan ratusan selongsong kertas.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi jatuhnya korban akibat ledakan dari bahan peledak, polisi terus melakukan operasi bahan peledak.

"Kami amankan bahan peledak yang digunakan membuat petasan dari seorang Pria inisial S (59) warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, pada Sabtu (28/2/2026) malam," ujar Agung Hartawan, Senin (2/3/2026).

Agung Hartawan mengemukakan, Polisi terus melakukan patroli serbuk petasan yang ditengarai masih menjadi tradisi masyarakat Situbondo pada momentum Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.

"Di sejumlah wilayah, petasan masih menjadi tradisi dalam setiap momentum puasa hingga Lebaran, salah satunya di Situbondo," ujar Agung.

Terbukti, Polisi mengungkap bubuk petasan seberat 5,1 kilogram yang siap rakit serta ratusan selongsong kertas yang disimpan pelaku di lokasi yang sangat berbahaya.

"Bubuk petasan itu disimpan di bawah kasur, tempat tidurnya. Dan itu sangat berbahaya sekali," ucapnya.

Agung Hartawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait praktik pembuatan petasan di Dusun Delleb, Desa Jatisari, Arjasa.

"Kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan. Ternyata saat dikakukan penggeledahan ditemukan serbuk petasan di bawah tempat tidur pelaku," bebernya.

Selain bubuk petasan seberat 5,1 kg, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 152 selongsong mercon berwarna, 200 selongsong putih, 9 buah mercon jenis blanggur, satu ikat sumbu, belerang, dan alat pembuat selongsong.

"Karena sifat bahan yang sangat tidak stabil dan mudah meledak, sebagian besar bubuk petasan itu langsung dimusnahkan (disposal) oleh Unit Gegana Brimob untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," bebernya.

Saat ini, pelaku S telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan bahan peledak.

Agung menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk penguasaan bahan peledak tanpa izin, yang seringkali dilakukan masyarakat menjelang Lebaran.

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuatan petasan, segera hubungi kami melalui Call Center 110, demi keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita