Maling Gasak Belasan Motor di Bondowoso
- 18 Feb 2026 19:00 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso - Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bondowoso dengan mengamankan 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (18/2/2026).
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso pada Sabtu, 14 Februari 2026 lalu. Pengungkapan tersebut merupakan respons cepat atas maraknya kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Bondowoso dalam beberapa waktu terakhir.
| Baca juga: Motor Inventaris BMT NU Digondol Maling |
“Modus operandi pelaku adalah menyisir dan berburu sepeda motor yang terparkir di jalan sepi. Saat korban lengah, pelaku merusak lubang kunci menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur kendaraan,” ujar AKBP Aryo.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Tersangka pertama berinisial T (44), wiraswasta asal Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, yang berperan sebagai eksekutor di lapangan. T diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali menjalani hukuman penjara pada tahun 2020 dan 2021.
Tersangka kedua berinisial S (49), warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Sementara tersangka ketiga berinisial I (40), wiraswasta asal Dusun Curah Leduk, Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, yang berperan sebagai penadah hasil curian.
| Baca juga: Pencurian Belanjaan Warga Resahkan Bondowoso |
AKBP Aryo menjelaskan, dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan total 11 unit sepeda motor yang dicuri para tersangka dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.
Dari jumlah tersebut, empat laporan polisi berada di wilayah Bondowoso, yakni di Kecamatan Tamanan, Jambesari, Pujer, serta dua laporan di Kecamatan Grujugan. Selain itu, terdapat dua laporan polisi di wilayah hukum Kabupaten Jember yang telah dikoordinasikan dengan Polres setempat.
“Pada saat diamankan, tersangka tertangkap tangan sedang mendorong sepeda motor hasil curian. Sempat terjadi pengejaran dan pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, obeng, kunci T, serta senjata tajam yang selalu dibawa pelaku saat beraksi. AKBP Aryo menambahkan, mayoritas sepeda motor yang berhasil diamankan merupakan kendaraan model lama.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi dan korban lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....