Dua Anak Punk Tersangka Pengeroyokan Warga Banyuwangi
- 06 Feb 2026 21:59 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan 15 anak punk terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Yoseph Bachtiar Irawan (41), warga Desa Ketapang, Kabupaten Banyuwangi. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 malam.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Didik Hariono mengatakan, polisi awalnya mengamankan 14 anak punk di wilayah Kabupaten Situbondo beberapa saat setelah kejadian, tepatnya Rabu, 4 Februari 2026 tengah malam. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Hasil pemeriksaan marathon menunjukkan tidak semua anak punk yang berada di lokasi terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban. Dari 14 orang yang diamankan, hanya satu yang terbukti melakukan penganiayaan, sementara lainnya berstatus saksi.
“Tadi malam kami kembali berhasil mengamankan satu tersangka di wilayah Situbondo. Jadi total tersangka yang sudah kami amankan ada dua orang,” kata Didik, Jumat, 6 Februari 2026.
Didik menjelaskan, para tersangka bersama rombongannya sempat melarikan diri ke arah barat usai mengeroyok korban. Mayoritas dari mereka diketahui berasal dari Surabaya dan sedang dalam perjalanan menuju Bali dengan cara menumpang truk yang melintas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menganiaya korban dengan memukuli menggunakan tangan kosong serta memukul kepala korban menggunakan ukulele. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah dan sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Terkait barang bukti, seluruhnya sudah kami sita, termasuk pakaian korban yang dikenakan saat kejadian,” tambah Didik.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....