Curi Ponsel Emak-emak, Dua Pemuda Ditahan
- 01 Jan 2026 21:23 WIB
- Jember
KBRN, Banyuwangi: Dua pemuda di Kabupaten Banyuwangi terpaksa merayakan pergantian tahun di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap polisi karena diduga mencuri sebuah ponsel dan uang milik seorang perempuan paruh baya di Desa/Kecamatan Wongsorejo.
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial ST dan TS. Keduanya merupakan warga Kecamatan Wongsorejo. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Mei 2025. Kedua pelaku diduga beraksi pada dini hari dengan cara membobol rumah korban.
“Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing pada Selasa (30/12/2025), sehari jelang malam pergantian tahun. Dari rumah korban, pelaku mengambil satu unit ponsel Redmi Note 10S dan uang tunai sebesar Rp 3,3 juta,” ungkap Okto, Kamis (1/1/2026).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Namun, proses pengungkapan sempat memakan waktu karena para pelaku melarikan diri. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ponsel hasil curian berada di tangan penadah di Situbondo dan Bali.
“Dari keterangan penadah dan saksi-saksi, mengarah kepada ST. Saat ditangkap, ST mengakui perbuatannya dan menyebut dilakukan bersama TS,” ujar Okto.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku juga mengakui terlibat dalam pencurian dengan pemberatan lainnya di rumah warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo. Barang yang diambil berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A05s warna hitam, satu ponsel Vivo Y93, serta uang tunai Rp 140.000.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Wongsorejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucap Okto.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....