Curi ATM dan Tarik Uang, EB ditangkap Polisi

  • 02 Des 2025 19:20 WIB
  •  Jember

KBRN, Banyuwangi: Seorang pria berinisial EB, 40 tahun, warga Dusun Sumberagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, ditangkap Polsek Gambiran Senin (1/12/2025). Ia ditangkap karena menguras uang jutaan rupiah dari rekening warga berinisial SNY, 67 tahun, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Gambiran.

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, mengatakan aksi itu dilakukan setelah pelaku mencuri ATM milik korban pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dompet tersebut dicuri didalam jok motor, yang diparkir perswahan yang berada di Dusun Gembolo, Desa Wringinagung.

“Diketahui barang-barang berupa dompet yang disimpan di dalam jok masih ada di tempatnya,” kata Badrodin, Selasa (2/12).

Namun keesokan harinya, Jumat 31 Oktober 2025, korban baru menyadari dua kartu ATM Bank BCA miliknya hilang. Ia bersama istrinya mendatangi kantor Bank BCA di Desa Jajag untuk melaporkan kehilangan itu. Saat berada di bank, korban terkejut mengetahui saldo di rekeningnya telah lenyap. Uang sebesar Rp7,4 juta diduga telah ditarik oleh pelaku.

“Korban langsung datang ke kami melaporkan kehilangan tersebut,” tutur AKP Badrodin.

Unit Reskrim Polsek Gambiran kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga mengarah pada EB. Petugas segera mencari pelaku dan berhasil mengamankannya di rumahnya.

“Berdasarkan keterangannya, pelaku mengakui bahwa benar melakukan pencurian dan menarik uang di rekening korban melalui mesin ATM di wilayah Jajag beberapa kali dengan total sekitar Rp7.400.000,” ungkap AKP Badrodin.

Pelaku bisa mengakses ATM karena korban menuliskan kode PIN pada kertas yang ditempel di kartu ATM. Dari interogasi, polisi juga menemukan bahwa EB telah melakukan beberapa aksi pencurian dalam setahun terakhir.

Yakni, dua kali pencurian tas petani di wilayah Karangdoro, dua kali pencurian buah jeruk dan alpukat di Desa Purwodadi, serta satu kali pencurian HP di Bangorejo yang berhasil digagalkan pemiliknya. Atas perbuatannya, EB dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....