Polresta Banyuwangi Tangkap Pengedar Pil dari Laporan 110

  • 13 Nov 2025 19:12 WIB
  •  Jember

KBRN, Banyuwangi: Seorang pria berinisial MBG (21), warga Mojokerto, dibekuk polisi di sebuah rumah kos di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (12/11/2025). Ia ditangkap setelah Polresta Banyuwangi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi barang terlarang melalui Call Center 110 Polri.

Mendapat laporan tersebut, tim Pamapta dan Unit Narkoba Polresta Banyuwangi langsung bergerak ke lokasi. Hasil penggeledahan menemukan satu klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl di tas milik pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl di tas milik pelaku,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Kamis (13/11/2025).

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan dan menemukan satu klip tambahan berisi 75 butir pil Trihexypendyl yang disembunyikan di ventilasi kamar. Total 140 butir pil Trihexypendyl kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kombes Rama mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melapor melalui layanan 110 serta respons cepat personel di lapangan.

“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Kombes Rama.

Ia juga mendorong warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai saluran strategis untuk berkolaborasi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat,” ucap Rama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....