Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Polisi Tetapkan Tersangka
- 21 Okt 2025 21:38 WIB
- Jember
KBRN, Banyuwangi: Polisi telah menetapkan GDF (41) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, BW (52). Pelaku menusuk korban hingga tewas di rumah mereka di Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Senin (20/10/2025).
Usai melakukan aksinya, tersangka menyerahkan diri dengan mengirim pesan WhatsApp kepada seorang anggota polisi. Nomor polisi itu diperoleh dari salah satu grup WhatsApp warga Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, GDF dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Namun, tidak menutup kemungkinan apabila nanti ditemukan fakta baru bahwa peristiwa ini direncanakan, maka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana,” kata Rama, Selasa (21/10/2025).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, terdiri atas tetangga dan rekan kerja tersangka. Dari hasil penyelidikan sementara, salah satu motif pembunuhan diduga terkait masalah keuangan di tempat kerja pelaku.
Selain persoalan ekonomi, penyidik juga mendalami indikasi adanya pihak ketiga atau wanita idaman lain (WIL) dalam kasus ini.
“Semua masih dalam proses pendalaman dan perlu konfirmasi untuk memperkuat pembuktian terhadap motif yang disampaikan oleh pelaku,” ucap Kombes Rama.
Kasus ini kini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Polisi memastikan akan mengungkap seluruh motif dan latar belakang pembunuhan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....