Polresta Banyuwangi Ungkap 37 Kasus Narkoba dan Okerbaya
- 12 Sep 2025 21:51 WIB
- Jember
KBRN, Banyuwangi: Polresta Banyuwangi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Operasi yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September itu mengungkap 37 kasus dengan 43 tersangka yang kini diamankan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menjelaskan sebagian besar pelaku adalah pengedar pil daftar G. Obat-obatan seperti trihexyphenidyl dan tramadol ini kerap dipasarkan kepada pelajar, sedangkan sisanya merupakan pengedar sabu-sabu.
“Dari 37 kasus tersebut, 13 perkara merupakan peredaran narkoba, sementara 24 kasus lainnya terkait obat keras berbahaya,” ungkap Kombes Rama dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya 159.496 butir pil trihexyphenidyl dan tramadol (Trex), 150,45 gram sabu-sabu, uang tunai Rp5 juta, sembilan sepeda motor, sembilan timbangan digital, serta 31 unit ponsel berbagai merek.
Modus yang digunakan para pengedar pun terbilang licik. Mereka sengaja membidik kalangan pelajar untuk memperluas pasar, bahkan ada yang menyamarkan pil Trex dalam kemasan vitamin hewan demi mengelabui petugas.
“Untuk saat ini kami masih menelusuri siapa pemasok utama atau sumber narkoba tersebut. Kami butuh waktu, namun mudah-mudahan pelaku di balik jaringan ini segera tertangkap,” ucap Kombes Rama.
Kapolresta Rama menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan razia narkoba di wilayah Banyuwangi. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....