Polisi Tangkap Warga Pesanggaran Edarkan Ratusan Okerbaya
- 09 Sep 2025 18:14 WIB
- Jember
KBRN, Banyuwangi: HS (32), warga Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, ditangkap polisi karena mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya). Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 740 butir pil diduga jenis trihexyphenidyl yang sudah dikemas dalam plastik klip dan siap diedarkan.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Maskur, mengatakan Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli obat terlarang yang kerap terjadi di tempat tinggal HS. Setelah beberapa kali pengintaian, petugas langsung melakukan penagkapan terhadap HS, dirumahkanya saat melakukan transaksi.
“Kami mendapat informasi bahwa rumah terduga pelaku kerap menjadi lokasi transaksi obat terlarang. Korbannya kebanyakan anak-anak pelajar. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar ada transaksi,” ujar Maskur, Selasa (9/9/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dulu mengamankan seorang remaja berinisial ACK (18) yang kedapatan membeli 10 butir obat daftar G seharga Rp40 ribu. Dari keterangan ACK, obat tersebut dibeli langsung dari HS.
Penggeledahan di rumah HS menghasilkan barang bukti lain berupa 740 butir trihexyphenidyl, sebuah tas oranye, toples, serta uang tunai Rp50 ribu. “Ratusan butir obat keras tersebut ditemukan di dalam lemari dan kamar pelaku. Seluruhnya kita amankan di Mapolsek,” ucap Maskur.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 1 dan 2 serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 jo Pasal 145 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....