Polresta Banyuwangi Ungkap Delapan Kasus Narkotika Agustus 2025
- 15 Agt 2025 21:53 WIB
- Jember
KBRN, Banyuwangi: Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka beserta barang bukti.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, dari delapan kasus yang diungkap ada kasus yang cukup menonjol. Dalam kasus ini ada dua tersangka yang diamankan pada 9 Agustus 2025 dengan barang bukti mencapai 4 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman tersangka IS. Dari sana kami menemukan 4.077,9 gram sabu, serta 4.490 butir ekstasi," ungkap Kombes Rama, Jumat (15/8/2025).
Dari delapan kasus yang diungkap polisi mengamankan barang bukti mecapai sabu seberat 4.430,53 gram, 4.726 butir ekstasi, 332,48 gram ganja, dan 2.552 butir obat daftar G. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,2 juta, empat unit sepeda motor, 14 ponsel, dan enam timbangan digital.
"Barang bukti tersebut sudah kami sita, dan para tersangka sudah kami amankan, di tahanan Mapolresta Banyuwangi," ucap Kapolresta Rama.
Dalam kasus ini polisi menjerat para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 6–20 tahun, serta denda hingga maksimal Rp13 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....