PolisiTangkap Residivis Narkotika, Sita Sabu dan Senpi
- 15 Agt 2025 21:07 WIB
- Jember
KBRN,Jember: Satuan Reserse dan Narkotika Polres Jember menggerebek rumah seorang residivis pengedar narkotika di desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember.
Dari pengrebekan itu, polisi berhasil menangkap pelaku atas nama Mistar (55). Tak hanya barang bukti berupa narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sepucuk senjata api (senpi) rakitan revolver.

"Barang bukti yang kita amankan yakni narkotika jenis sabu total seberat 9,1 gram, timbangan elektronik, uang hasil penjualan dan satu unit senjata api rakitan jenis revolver kaliber 22 milimeter beserta dua butir amunisi," ujar Iptu Naufal Muttaqin, Kasatreskoba Polres Jember, Jumat (15/8/2025).
Noval mengatakan dari keterangan tersangka, Mistar mengaku bahwa kepemilikan senjata api berkaitan dengan bisnis haramnya. Dirinya juga mengaku kembali menekuni bisnis haram itu lantaran desakan kebutuhan sehari-hari.
"Motif pelaku ekonomi, pelaku juga pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2005 dan telah menjalani hukuman 4 tahun, namun kembali mengedarkan sabu, untuk perkara kepemilikan senpi kita serahkan ke Satreskrim untuk didalami lebih lanjut," terangnya.
| Baca juga: Tiga Orang Pria Digerebek sedang Pesta Sabu |
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seorang warga Kecamatan Sumberbaru, Jember.
"Kami juga terus dalami untuk mengungkap jaringan tersangka M ini, saat ini tim masih terus memburu beberapa pelaku lain yang identitasnya telah diketahui polisi, mudah-mudahan juga bisa cepat kita ringkus," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....