Polresta Banyuwangi Bongkar Komplotan Curanmor, Enam Tersangka Ditangkap
- 12 Agt 2025 21:41 WIB
- Jember
KBRN, Banyuwangi: Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan komplotan pencuri. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, kelompok ini menggasak delapan kendaraan di wilayah Banyuwangi Selatan.
Dua pelaku utama, DA (30) warga Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, dan KR (40) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan. Sementara empat penadah yang menerima hasil curian adalah YRS (45), warga Purwoharjo; AS (30), warga Tamansari, Tegalsari; PH (40), warga Kembiritan, Genteng; dan JA (40), warga Genteng Kulon, Genteng.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengungkapkan, kedua pencuri tidak menggunakan kunci letter T atau alat khusus untuk membobol kontak. Mereka mengincar penguna yang kunci atau kontak masih menempel di sepeda motor.
“Para tersangka ini memetakan lokasinya, lalu mencuri kendaraan yang kunci atau kontaknya masih menempel di motor atau yang mereka tahu tempat kuncinya disimpan,” ungkap Kombes Rama, Selasa (12/8/2025).
Aksi pencurian ini dilakukan di delapan lokasi berbeda, seluruhnya di Banyuwangi Selatan. Tiga motor dicuri di Kecamatan Purwoharjo, dua di Cluring, dan masing-masing satu unit di Tegalsari, Siliragung, serta Tegaldlimo.
Kombes Rama mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci di motor maupun di bagasi.
“Paling tidak, gunakan kunci ganda untuk meminimalkan risiko pencurian,” ucap Rama.
Kedua tersangka pencuri dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan empat penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....