Mahasiswa Unmuh Jember Serukan Perlawanan terhadap Judol

  • 21 Jun 2025 22:01 WIB
  •  Jember

KBRN,Jember: Maraknya praktik judi online di Indonesia, termasuk di Kabupaten Jember, memantik keprihatinan kalangan akademisi dan mahasiswa. Menanggapi fenomena ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember angkatan 2023 kelas B menggelar kegiatan bertajuk “Antisipasi Maraknya Judi Online di Jember: Integrasi Kebijakan, Penegakan Hukum, dan Strategi Preventif” Jumat (20/6/2025).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan aparatur penegak hukum yang memiliki kompetensi di bidang pemberantasan tindak pidana judi online.

Hadir sebagai pemateri antara lain Dr. Fina Rosalina, (Dosen FH Unmuh Jember), Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H., M.H. (Kejaksaan Negeri Bondowoso), dan Zulfikar Ardiwardana Wanda, S.H., M.H. (Kanwil Kemenkumham Jawa Timur). Acara ini diikuti oleh lebih dari 120 peserta secara luring dan daring.

Zulfikar Ardiwardana menambahkan bahwa penanganan judol tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Menurutnya, perlu ada strategi komprehensif dengan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pendekatan edukatif pada kelompok rentan, terutama generasi muda yang menjadi sasaran utama platform judi digital.

"Anak muda harus sadar, ini bukan cuma soal hukum, tapi soal masa depan. Jangan mudah tergiur iming-iming kaya dari jalan haram. Uang dari judi hanya akan membawa kehancuran," tegas Zulfikar.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilansir Tempo.co menyebutkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp1.200 triliun, dengan Jawa Timur menduduki posisi keempat secara nasional. Hingga Mei 2025, lebih dari 5.000 rekening telah dibekukan dengan total transaksi Rp600 miliar. Jawa Timur juga tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pengguna judol terbanyak kedua secara nasional.

Di Jember sendiri, 15 kasus judi online berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Mei 2025. Para pelaku mayoritas berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan wiraswasta yang bermain di situs-situs seperti Republik365, Pragmatic, Jayatogel, dan Sinar79. Judi online juga berdampak pada kehidupan sosial; Pengadilan Agama Jember mencatat sedikitnya 10 dari 346 kasus perceraian periode Januari–Maret 2025 dipicu oleh perjudian digital.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa Unmuh Jember berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin sadar akan bahaya judi online dan memilih jalur yang lebih produktif dalam memanfaatkan teknologi digital.

Dalam pemaparannya, Dr. Fina Rosalina menyampaikan urgensi penguatan substansi hukum dalam menjerat pelaku dan sindikat judi online di Indonesia. Ia menyoroti efektivitas regulasi serta tantangan-tantangan hukum yang dihadapi di tengah masifnya penyebaran platform judol.

Sementara itu, Dwi Dutha Arie menegaskan bahwa Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE sudah secara tegas melarang praktik perjudian, termasuk secara digital. Namun, ia mengakui tantangan utama ada pada dinamisnya modus operandi sindikat yang terus berkembang, memanfaatkan platform digital lintas server dan metode pembayaran yang sulit dilacak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....