Ngamuk Ditagih Utang, Warga Bondowoso Dibekuk Polisi

  • 21 Jun 2025 14:56 WIB
  •  Jember

KBRN, Bondowoso : Polres Bondowoso akhirnya meringkus pria yang diduga melakukan pengancaman dan kekerasan saat ditagih utang. Kejadian berlangsung di sebuah warung masuk wilayah Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menerangkan, tersangka AH melakukan ancaman kekerasan dikarenakan ditagih hutang oleh korban yang bernama Ramadani. Tersangka melakukan hal tersebut agar korban tidak menagih utang lagi.

" Sekitar pukul 14.30 WIB Sdr. Ach. Ramadani (korban) bersama saksi bernama M. Hafil Musayyin datang ke rumah Bu Ida di Dusun Lor Sawah dengan maksud untuk menagih hutang, "ucapnya.

Kemudian korban bertemu dengan tersangka AH dan istrinya Sdri. Ribut untuk menyuruh ke warungnya dan menyampaikan bahwa belum ada uang untuk membayar hutang.

" Tersangka AH berdiri sambil memegang krah baju korban dan mengambil parang yang diselipkan di pinggangnya sambil mengatakan, "Sini Kamu Saya Bunuh". Sehingga korban lari namun tetap dikejar oleh tersangka AH sambil mengacungkan sebilah parang yang diarahkan ke korban, " tambahnya.

Selanjutnya, korban dijemput oleh saksi bernama M. Hafil Musayyin menggunakan sepeda motor Thunder warna hijau dengan kecepatan tinggi. Karena ketakutan, tepat di dipertigaan korban bersama saksi terjatuh dari sepeda motor.

" Tersangka AH tetap menantang korban maunya apa, kemudian datang orang tidak dikenal melerai korban, "imbuhnya.

Selanjutnya korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.

" Atas tindakan tersangka AH kami jerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang tindak Pidana pengancaman dan kekerasan, "pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....