Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 16 Kasus Narkoba

  • 29 Mei 2025 19:40 WIB
  •  Jember

KBRN, Banyuwangi: Sepanjang Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi mengungkap 16 kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 17 tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat lebih dari 2 kilogram.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, pengungkapan 16 kasus narkotika merupakan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ini adalah komitmen kami dalam memutus mata rantai serta menegakkan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” ungkap Kombes Pol Rama Samtama Kamis (29/5/2025).

Tersangka yang diamankan merupakan pengedar aktif, dan sebagian besar merupakan residivis kasus yang sama. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 2,114 kg, ganja 2,53 gram, 10 butir ekstasi, uang tunai Rp2,4 juta, dan lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polresta Banyuwangi telah melakukan pemetaan dan pencegahan di wilayah rawan narkoba dengan menggandeng BNNK dan masyarakat.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....