Edarkan Sabu 50 Gram, Perangkat Desa di Banyuwangi Diringkus Polisi
- 23 Apr 2025 20:17 WIB
- Jember
KBRN, Banyuwangi: Petugas kepolisian berhasil menciduk seorang perangkat desa berinisial ABR (33) yang bertugas di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan kuat keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan penangkapan tersangka ABR bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh timnya. Dari tangan perangkat desa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50 gram yang telah dikemas menjadi beberapa paket siap edar.
"Penangkapan tersangka ABR ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram yang sudah dipaket-paket," ungkap AKP Nanang, Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut, AKP Nanang menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta mencari tahu asal muasal barang haram tersebut.
| Baca juga: Tiga Orang Pria Digerebek sedang Pesta Sabu |
"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan sabu-sabu ini dan apakah ada pihak lain yang terlibat," imbuhnya.
Penangkapan perangkat desa ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....