Edarkan Pil Koplo, Warga Jambesari Dibekuk Polisi
- 12 Apr 2025 13:36 WIB
- Jember
KBRN, Bondowoso : Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Pil berlogo Y. Diketahui, tersangka berinisial AK (31) tersebut merupakan warga Dusun Bedian, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darusholah, Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso Iptu Nurudin menjelaskan, polisi menerima aduan masyarakat pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 lalu.
" Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa diduga terjadi peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart khasiat dan mutu di wilayah Hukum Polres Bondowoso, "terangnya, Sabtu (12/4/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jum'at tanggal 11 April 2025, sekira jam 15.30 Wib, di Dusun Bedian Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darussholah Kabupaten Bondowoso, anggota Satresnarkoba akhirnya mengamankan AK karena diketahui mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y dan logo DMP dengan cara membeli / kulak dari Kalisat - Jember kemudian dijual lagi di wilayah hukum Bondowoso.
" Untuk pil logo Y sebanyak 1 box isi 92 butir dengan harga Rp. 130 ribu sedangkan pil logo DMP isi 8 butir dengan harga Rp. 10 ribu, " ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang diantaranya pil logo Y dan pil logo DMP dan dalam peredaran sediaan farmasi tersebut pelaku tidak memiliki kewenangan atau tidak berkompeten melakukan perbuatan tersebut, semata - mata hanya ingin mendapat keuntungan.
" Selanjutnya pelaku AK beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan Tersangka AK kami jerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Subs Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, "pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso Iptu Nurudin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....