Polisi Tangkap Kakak Adik Pencuri Motor di Bondowoso
- 24 Mar 2025 15:33 WIB
- Jember
KBRN, Bondowoso : Kepolisian Resor Bondowoso berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus operandi menduplikasi kunci motor.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025, dan merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menghadapi maraknya kejahatan serupa di wilayah tersebut.
Dua pelaku kakak adik ini berinisial EG (25) dan adiknya yang masih pelajar SMA kelas XI. Mereka merupakan warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, semua korbannya adalah teman bermain dan bahkan tetangga pelaku.
Mereka semuanya terkena rayuan pelaku yang meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang atau keluar di tengah-tengah nongkrong bersama.
Tak disangka, ternyata pelaku yang mentraktir semua makanan saat nongkrong itu, pinjam motor untuk menduplikat kunci.
"Setelah menduplikat, korban diajak berkumpul kembali, dan saat itu komplotannya mencuri motor bermodal kunci duplikat," terangnya saat pers release Senin (24/3/2025).
Jadi, kata Harto, tak ada kerusakan pada motor-motor curian. Karena, motornya dibawa dengan kunci duplikat.
Menurut Kapolres Harto, pelaku ini melakukan aksinya selama 2 bulan terakhir di tiga lokasi berbeda. Yakni, Masjid Agung At Taqwa, Cafe Bunga Pelita, dan depan GOR Pelita Bondowoso yang masing-masing 2 kali
"Tiga lokasi ya," ujarnya.
Ia menjabarkan pelaku ini menjual motor curiannya dengan harga Rp 7-8 juta tanpa BPKB.
Bahkan, pelaku ini sebelum diringkus disangka juga mendekati korban-korbannya untuk mendapatkan BPKB dari motor. Mengingat korban-korbannya adalah teman dan tetangganya.
"Yang diincar motor-motor yang telat dijual," terangnya.
Menurutnya, pelaku ini disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, dengn maksimal ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara.
Pelaku berinisial EG, mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor untuk berfoya-foya. Membeli barang-barang.
"Buat foya-foya. Saya tidak bekerja," pungkasnya.
Kedua pelaku kini harus menghadapi proses hukum atas tindakan kriminal yang mereka lakukan, dan langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....