Kasus Kupedes BRI Rp1,24 Miliar di Situbondo Masuk Tahap II

  • 02 Okt 2026 21:39 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) senilai Rp1,24 miliar pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Situbondo tahun 2023-2024 memasuki tahap II.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Darmawan mengatakan, pelaksanaan tahap II dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Penyidik Polres Situbondo menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Penuntut Umum.

"Tahap II ini berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum," ujar Iwan Darmawan, Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kupedes BRI terdapat tiga orang tersangka, di antaranya, Veby Andri Rolista Permana selaku Mantri PT BRI (Persero) Tbk. Unit Situbondo I Tahun 2022–2024, Fanji selaku agen BRILink, dan Yayik selaku pihak yang membantu Fanji.

Kata Iwan, tersangka dan barang bukti yang telah diserahkan kepada penuntut umum, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan penelitian guna memastikan kesesuaian identitas tersangka, dan kelengkapan administrasi perkara.

"Termasuk juga kesesuaian dan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka oleh JPU dalam pelaksanaan tahap II, diperoleh keterangan bahwa para tersangka mengakui seluruh perbuatan sebagaimana yang telah diperiksa dan dikonfirmasi oleh JPU terkait perkara dugaan penyalahgunaan penyaluran Program Kupedes.

"Setelah tahap II, maka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Program Kupedes, telah memasuki tahap penuntutan," ucapnya.

Kata Iwan, pada tahap II ini, para tersangka mengakui seluruh perbuatan yang telah dikonfirmasi dan diperiksa oleh JPU sehingga keterangan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan penelitian dan penyusunan surat dakwaan.

Penuntut Umum selanjutnya akan melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap berkas perkara, keterangan para tersangka, alat bukti, barang bukti, serta dokumen pendukung lainnya guna menentukan konstruksi perkara dalam surat dakwaan.

"Termasuk juga mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....