Hukum Narkoba, Judi, dan Korupsi: Bikin Pelaku Tidak Hanya Jera, tapi Bisa Sembuh

  • 30 Agt 2026 09:10 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Upaya menghadapi narkoba, judi, dan korupsi tidak lagi semata-mata dipandang dari sisi pemberian hukuman. Perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa gagasan bahwa penanganan pelaku juga perlu diarahkan pada pemulihan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.

Ketua Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Muhammadiyah Jember sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Dr. Fina Rosalina, S.H., M.H., menjelaskan bahwa KUHP baru hadir dengan paradigma yang berbeda dibandingkan hukum pidana sebelumnya.

Menurutnya, pendekatan pemidanaan yang sebelumnya lebih menekankan penghukuman mulai bergeser menuju pendekatan restoratif. “Paradigmanya adalah yang dulunya awalnya retributif... sifatnya penghukuman. Penghukuman, sanksi pidana, penjara, atau bahkan ada yang hukuman mati. Kemudian sekarang ke arah restoratif,” ujar Fina dalam program SANKSI Pro 1 Jember, Rabu, 8 April 2026.

Ia menjelaskan, pendekatan restoratif tidak berarti menghilangkan sanksi pidana. Sistem tersebut justru menggabungkan sanksi dengan tindakan pemulihan atau penyembuhan. Konsep ini disebut sebagai double track system, yakni sanksi pidana tetap ada, tetapi berjalan berdampingan dengan tindakan yang bertujuan membantu pelaku agar tidak mengulangi tindak pidana.

“Sanksi tetap berjalan, namun dibarengi dengan penyembuhan,” katanya.

Fina menilai perubahan pendekatan tersebut penting karena pemberian hukuman semata belum tentu efektif mencegah seseorang mengulangi kejahatan. Ia mengungkapkan, berdasarkan penelitian yang disampaikannya dalam dialog, pada kasus narkoba terdapat kecenderungan pelaku kembali melakukan tindak pidana dalam kurun waktu sekitar delapan bulan.

“Ada sebuah penelitian pada kasus narkoba, dalam jangka waktu 8 bulan mereka akan mengulangi tindak pidana itu lagi. Bayangkan,” ujar Fina.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pemidanaan. Jika seseorang telah menjalani hukuman tetapi kemudian kembali melakukan tindak pidana dalam waktu relatif singkat, maka perlu dilihat apakah proses pemulihan terhadap pelaku sudah berjalan dengan baik.

Dalam perspektif hukum, Fina menerangkan bahwa efektivitas penanganan perkara tidak hanya bergantung pada berat-ringannya hukuman. Ia menyebut terdapat tiga komponen dalam sistem hukum, yakni aparatur, substansi hukum, dan budaya masyarakat.

“Yang pertama itu aparaturnya, aparatur-nya bekerja dengan benar atau tidak. Aturannya diterapkan atau tidak. Kemudian aturan itu sendiri atau substantif, aturannya ada atau tidak. Dan kemudian yang ketiga itu terkait budaya masyarakat,” jelasnya.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika tindak pidana berkaitan dengan perilaku adiktif, khususnya judi online. Menurut Fina, kecanduan judi online tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui persoalan ekonomi atau keinginan mendapatkan keuntungan.

Ia mencontohkan seseorang yang telah kehilangan harta benda tetapi masih terus berjudi, bahkan sampai menjual rumah atau mengambil harta keluarganya. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya persoalan kecanduan yang perlu mendapatkan perhatian dari sisi kesehatan mental.

“Ini penyakit, Mbak. Ini asli penyakit. Bayangkan duitnya sudah nggak ada, tapi dia jual rumah untuk tetap main. Bayangkan! Karena itu sudah kecanduan atau adiktif,” katanya.

Karena itu, Fina menilai penanganan narkoba, judi online, maupun tindak pidana lainnya membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Sanksi tetap diperlukan sebagai bagian dari sistem hukum, namun upaya pemulihan tidak boleh ditinggalkan.

Ia juga menekankan bahwa konsep penyembuhan tidak berarti pelaku terbebas begitu saja dari hukuman. Dalam double track system, pidana dan tindakan pemulihan dapat berjalan pada jalurnya masing-masing.

“Kalau pidananya selesai, selesai. Tinggal menyelesaikan proses penyembuhannya itu tadi. Jadi double track, dua jalan,” ujar Fina.

Pendekatan tersebut, menurutnya, pada akhirnya ditujukan untuk meminimalkan kemungkinan seseorang kembali melakukan tindak pidana setelah selesai menjalani hukuman.

“Sembuh. Ini sembuh kan lebih penting, sehingga beliau bisa kembali ditaruh di antara masyarakat dan berkontribusi kepada masyarakat,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....