Kejari Jember Telaah Aduan Dugaan Penyimpangan Aset dan Keuangan Rowoindah

  • 21 Jul 2026 01:41 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID,Jember -Kejaksaan Negeri Jember memastikan penanganan aduan warga terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Aset dan Anggaran Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung, Jember terus bergulir

Saat ini, pihak kejaksaan tengah melakukan telaah lebih lanjut terhadap berkas laporan tersebut.

Perwakilan warga Rowoindah, Misbahul Munir mengungkap aduan masyarakat atas temuan sejumlah dugaan penyelewengan yang terjadi di Desa Rowoindah mendapat respon cepat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jember dengan segera melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait persoalan itu.

"Alhamdulillah hari ini saya datang kembali ke kantor kejaksaan untuk menanyakan kelanjutan dari aduan kami, Pak Kajari juga tegas berkomitmen menyikapi hal itu, bahkan beliau sendiri yang menemui saya untuk menyampaikan bagaimana tindak lanjut laporan warga," ujarnya ditemui RRI usai datang dari Kantor Kejari Jember, Senin 20 Juli 2026.

Menurut Misbahul, sejumlah temuan warga atas dugaan penyimpangan realisasi anggaran dan aset desa yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026 di Pemerintahan Desa setempat telah ditindaklanjut oleh pihak Kejaksaan.

"Alhamdulillah secara tegas Bapak Kajari per hari ini telah memerintahkan dengan mengeluarkan surat khusus kepada tim Pidsus untuk melakukan telaah dari 13 perkara dugaan penyelewengan dari temuan warga dilapangan dengan meminta keterangan dari pihak Inspektorat Pemkab Jember dan pihak lain menyangkut perkara itu," terangnya.

Disinggung terkait adanya isu jelang digelarnya pelaksanaan Pilkades serentak, Misbahul membantah tegas hal itu. Dirinya menegaskan upaya jalur hukum yang ditempuh merupakan langkah partisipasi dan sikap pro aktif warga dalam menjaga dan mengawal jalannya tata kelola pemerintah desa yang bersih dari praktik-praktik korupsi.

"Sebelum kita menempuh jalur hukum, kami telah meminta secara langsung kepada pemerintah desa bisa secara transparan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, namun upaya itu tidak pernah direspon baik oleh Pemerintah Desa sebagai bagian dari pertanggung jawaban dan transparansi publik seperti telah diatur oleh UU," jelasnya.

Salah satu temuan dugaan penyelewengan dalam realisasi tata kelola pemerintahan desa Rowoindah yaitu adanya Silpa hingga mencapai angka ratusan juta dan pengelolaan aset desa yang diduga tidak masuk dalam kas desa. Hal itu menuai banyak sorotan dan pertanyaan masyarakat termasuk pihak BPD di desa Rowoindah.

"Temuan warga untuk silpa tahun 2021 ada sebesar 700 juta lebih, ada juga temuan saya terkait penyewaan tanah kas desa yang sejak 2021 semestinya tercatat di kas desa namun itu tidak tercatat, ini juga indikasi perbuatan melawan hukum termasuk indikasi korupsi," tegasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr Yadyn SH,MJ menyatakan setiap aduan dan laporan yang disampaikan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami mengedepankan aspek kehati-hatian dalam setiap aduan atau laporan yang masuk, apakah itu murni adanya pelanggaran hukum atau ada unsur lain, terutama dalam penanganan perkara-perkara korupsi, data dan laporan yang masuk tentu kita tindak lanjuti dengan pulbaket terlebih dahulu untuk meminta keterangan atau klarifikasi dari para pihak terkait untuk terangnya satu perkara pidana yang terjadi," kata Yadyn.

Pihak Kejari Jember meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan informasi secara transparan jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....