Kejari Situbondo Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Kupedes
- 16 Jul 2026 14:03 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menyatakan, masih ada kemungkinan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Bank BRI Unit Situbondo 01 tahun 2023-2024.
Sebelumnya, Kejari Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka penyalahgunaan penyaluran Program Kupedes BRI tahun 2023-2024, yakni VAR selaku Mantri BRI Unit Situbondo 01 tahun 2022-2024, F selaku agen BRILink, dan Y, orang yang membantu tersangka F.
"Kita lihat perkembangan dulu ya, karena setelah penyidikan umum akan ada penyidikan khusus. Tersangka akan kami periksa kembali termasuk saksi dan ahli," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra AH, Kamis, 16 Juli 2026.
Kajari Frendra mengaku telah menelusuri kemungkinan keterlibatan Pimpinan Cabang BRI Situbondo yang notabene orang yang menyetujui pengajuan kredit sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dinikmati oleh tiga orang tersangka.
"Kami menelusuri kemungkinan keterlibatan Pinca BRI Situbondo yang bertugas di kala itu, melalui pendalaman alat bukti, keterangan saksi-saksi dan pengembangan dari tersangka," bebernya.
Frendra AH menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Situbondo, telah memeriksa 61 orang saksi baik dari pihak BRI Unit Situbondo 01 maupun nasabah BRI. Dari hasi pemeriksaan, Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan tersangka.
Modus operandi ketiga tersangka. Pada awal tahun 2023 tersangka VAR selaku Mantri Bank BRI bekerja sama dengan tersangka F sebagai agen BRILink mencari debitur pinjaman Kupedes, meskipun hanya dipinjam nama.
Tersangka Y, membantu tersangka F untuk melakukan penilaian ke rumah calon debitur tanpa menganalisa kondisi usaha calon debitur sehingga data formulir analisa dan pinjaman dalam aplikasi BRISPOT seolah sesuai dengan kondisi riil calon debitur.
Tersangka VAR kemudian mengajukan prakarsa kredit yang akhirnya disetujui dengan total pinjaman Rp1,5 miliar lebih. Berjalannya waktu, pinjaman itu tidak mampu dibayar oleh ketiga tersangka, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pengawas.
Kejaksaan masih terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara tersebut serta menelusuri aliran uang sebesarRp1 miliar lebih. Oleh karenanya Kajari meminta kepada para saksi yang terlibat dalam kasus itu untuk bskerjasama dan tidak melakukan lobi-lobi untuk perkara ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....