Kasus Pria Bertopeng Masuk ke Kamar Gadis di-RJ
- 04 Jul 2026 14:24 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Kasus pria bertopeng yang sempat viral di media sosial karena memasuki kamar seorang perempuan dan hendak melecehkan, diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, pada Minggu, 28 Juni 2026 dini hari. Korban yang masih berusia 18 tahun itu kaget saat tahu ada pria masuk ke kamarnya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat mengatakan, kasus tersebut dilaporkan enam hari yang lalu oleh korban. Polisi berhasil mengungkap namun setelah dilakukan mediasi, korban mencabut laporannya.
"Kedua pihak antara korban dan pelaku sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini, sehingga kami lakukan mekanisme restorative justice," ucap AKP Selimat, Sabtu, 4 Juni 2026.
AKP Selimat mengemukakan, kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat. Polisi akhirnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.
Petugas berhasil mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial A.R. (30), warga Kecamatan Panarukan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 21:00 Wib dan mengakui perbuatannya di hadapan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Setelah dimediasi, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Korban bersama orang tuanya kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan memilih mencabut laporan pengaduan. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan serta didokumentasikan sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
"Mekanisme restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, pemulihan korban, dan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh AKP Selimat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....