PKDI Bondowoso Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan lewat Program Jaga Desa
- 22 Jun 2026 17:16 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Puluhan anggota Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Bondowoso mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Senin, 22 Juni 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk bersilaturahmi sekaligus berkonsultasi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan kepala desa agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris PKDI Bondowoso, Abdul Bari, menegaskan bahwa kedatangan para kepala desa tersebut tidak berkaitan dengan persoalan hukum yang menjerat kepala desa. Menurutnya, kegiatan itu murni untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan kejaksaan.
“Sebenarnya kita hanya silaturahmi dengan Pak Kajari, juga berkonsultasi. Bagaimana ke depan kepala desa dengan kejaksaan bisa terus bersinergi,” ujar Abdul Bari.
Pria yang menjabat sebagai Kades Gubrih, Kecamatan Wringin tersebut juga menjelaskan, konsultasi yang dilakukan berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan kewenangan dan tugas kepala desa secara benar sesuai regulasi.
“Bagaimana menjadi kepala desa dan melaksanakan kewenangannya dengan benar. Sebenarnya kita sudah ada program dari kejaksaan yang namanya Jaga Desa, itu saja yang ingin kita maksimalkan,” katanya.
Abdul Bari mengakui masih banyak kepala desa yang belum maksimal memahami berbagai regulasi karena kesibukan menjalankan tugas sehari-hari. Karena itu, keberadaan program Jaga Desa dinilai penting sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum.
“Karena kesibukan, tidak banyak membaca regulasi. Itu yang harus kita perbaiki. Kalau sudah bersinergi dan ada yang tidak mengerti, kita bisa konsultasi sesuai kewenangan yang dimiliki,” tuturnya.
Ia menambahkan, PKDI Bondowoso saat ini beranggotakan kepala desa sebanyak 170 orang yang tersebar di Kabupaten Bondowoso. Namun, menurutnya, sinergi dengan kejaksaan seharusnya tidak hanya dilakukan oleh anggota PKDI, melainkan seluruh desa di Bondowoso.
“PKDI itu 170 desa dari 209 desa. Seharusnya bukan hanya 170 desa, tetapi semua desa yang ada di Bondowoso bersinergi dengan kejaksaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PKDI Bondowoso, Junaedi, mengatakan pihaknya berupaya membangun kerja sama dengan Kejari Bondowoso melalui nota kesepahaman (MoU). Langkah tersebut bertujuan meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara.
“Dana desa berasal dari keuangan negara, sehingga kita ingin meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi di desa. Mungkin masih ada pemahaman hukum yang belum dipahami secara utuh,” kata Junaedi.
Menurutnya, setelah penandatanganan MoU, PKDI dan Kejari Bondowoso akan melaksanakan sosialisasi di sejumlah wilayah untuk memberikan edukasi mengenai pengelolaan dan realisasi keuangan negara yang berkaitan dengan pembangunan desa.
“Tindak lanjutnya setelah ini kita MoU dengan pihak kejari. Sekaligus melaksanakan sosialisasi di beberapa tempat terkait realisasi keuangan negara yang berhubungan dengan pembangunan di Bondowoso,” ujarnya.
Junaedi menegaskan bahwa upaya tersebut lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan. Melalui edukasi dan pendampingan hukum, pemerintah desa diharapkan dapat memahami aturan sehingga terhindar dari kesalahan administrasi maupun pengelolaan anggaran.
“Fungsinya untuk pencegahan, terutama pencegahan. Karena memang ada MoU antara Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila ditemukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa, mekanisme penyelesaiannya tidak serta-merta berujung pada proses pidana. Kesalahan tersebut terlebih dahulu melalui proses pengawasan dan rekomendasi dari inspektorat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada kesalahan administrasi, tidak serta-merta ditetapkan tersangka. Ada proses pengawasan dan rekomendasi perbaikan. Itu juga masuk dalam program Jaga Desa,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....