Polisi Amankan Kendaraan Balap Liar di Lumajang
- 13 Jun 2026 09:17 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Lumajang- Jajaran Polres Lumajang Jawa Timur membubarkan aksi balap liar di Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Jumat 12/6/2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga dipakai untuk balapan.
Seluruh kendaraan kini ditahan di Satlantas Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menyebut, sejumlah motor yang diamankan tidak dilengkapi surat-surat resmi dan telah dimodifikasi tidak sesuai standar.
"Penertiban dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat tentang aktivitas balap liar yang meresahkan pengguna jalan," ujar Suprapto, Sabtu 13 Juni 2026.
Petugas langsung menuju lokasi begitu mendapat informasi. Setibanya di JLS Pasirian, polisi mendapati sekelompok pemuda dengan kendaraan yang diduga hendak dipakai balapan. Tindakan tegas pun diambil di tempat.
Menurut Suprapto, balap liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. "Membahayakan pelaku dan pengguna jalan lain. Karena itu patroli dan penindakan akan terus kami lakukan secara rutin," tegasnya.
Ia menjelaskan, pemilik kendaraan yang terjaring wajib melengkapi dokumen serta mengembalikan kondisi motor ke spesifikasi standar pabrik sebelum dapat mengambil kendaraannya.
Polres Lumajang juga meminta peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Keterlibatan remaja dalam balap liar dinilai perlu dicegah sejak dini.
"Kami mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan. Jika menemukan aktivitas balap liar, segera laporkan agar cepat kami tindak lanjuti," katanya
Penertiban di JLS Pasirian merupakan bagian dari upaya Polres Lumajang menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....