Polisi Lumajang Tangkap Penadah Sapi dan Pemilik Senjata Api

  • 04 Jun 2026 11:39 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID Lumajang- Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Polda Jawa Timur menangkap seorang penadah sapi hasil pencurian berinisial AG, 34, warga Sumberbaru, Kabupaten Jember. Penangkapan itu sekaligus mengungkap keberadaan senjata api rakitan saat petugas memburu dua pelaku utama yang masih buron.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, AG diamankan setelah polisi mendapat laporan masyarakat tentang mobil pikap Mitsubishi L-300 yang mengangkut seekor sapi diduga hasil curian.

“Setelah dilakukan pengejaran sampai wilayah Kecamatan Jatiroto, kendaraan tersebut berhasil kami hentikan dan amankan,” kata Ipda Suprapto, Kamis 4 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, AG berperan sebagai penadah. Ia membeli sapi tersebut dari pelaku utama berinisial BK seharga Rp10 juta.

Barang bukti yang disita dari AG berupa satu ekor sapi induk blasteran warna hitam dan satu unit mobil pikap L-300 yang dipakai mengangkut hewan curian itu.

Pengembangan kasus mengarah ke dua pelaku utama, BK dan MHF, 23, warga Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Saat Tim Resmob mendatangi rumah BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah, pelaku tidak ada di lokasi. Petugas hanya menemui nenek BK sebelum melakukan penggeledahan kamar.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi dan proyektil yang masih berada di silinder, serta sebilah celurit.

“Barang bukti senjata api rakitan dan sejumlah amunisi ditemukan di kamar terduga pelaku BK. Saat ini keberadaan BK dan MHF masih dalam pengejaran anggota,” terang Ipda Suprapto.

Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi Selasa 26/5/2026. Korban baru menyadari sapinya hilang sekitar pukul 06.00 WIB setelah diberi tahu tetangga.

Hasil penyelidikan menyebut pelaku masuk lewat pintu belakang kandang dengan jumlah lebih dari satu orang. Sapi dilepas dari tambang di palungan, lalu dibawa kabur melalui area perkebunan tebu di belakang kandang.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan. Sementara Satreskrim Polres Lumajang masih memburu BK dan MHF serta mendalami kepemilikan senpi rakitan yang ditemukan di rumah BK.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....